Oleh: Ustadz Mustofa, Mudarris Ma’had Aly Assunniyyah Kencong Jember
Hadis Nabi ﷺ merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena itu, keabsahan hadis menjadi perhatian besar para ulama sejak masa awal Islam. Konsep hadis maqbul (hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah) tidak serta-merta lahir dalam bentuk kaidah baku, tetapi berkembang secara bertahap seiring dengan perjalanan sejarah umat Islam.
Artikel ini membahas perkembangan ketentuan hadis maqbul sejak abad pertama hingga abad ketiga Hijriah, serta pandangan ulama tentang menshahihkan hadis di masa setelah periode kodifikasi besar.
Hadis Maqbul pada Abad Pertama Hijriah
Pada abad pertama Hijriah, yaitu masa sahabat, belum dikenal rumusan teknis syarat hadis maqbul sebagaimana yang dikenal dalam ilmu musthalah hadis. Namun demikian, prinsip-prinsip dasar penerimaan hadis sudah ada dan dipraktikkan secara alami.
1. Ketersambungan Sanad
Ketersambungan sanad antara sahabat dan Nabi ﷺ tidak dijadikan syarat khusus, karena seluruh sahabat dipastikan menerima hadis secara langsung dari Nabi ﷺ atau melalui sahabat lain. Oleh sebab itu:
- Riwayat mursal sahabat tetap diterima.
- Tidak menyebutkan perantara bukan termasuk tadlis tercela.
- Ittishāl sanad diberlakukan ketat pada generasi setelah sahabat, bukan pada sanad sahabat kepada Nabi ﷺ.
2. Keadilan (‘Adalah) Sahabat
Seluruh sahabat dinilai adil dan terpercaya, berdasarkan penegasan Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka terbebas dari sifat kefasikan. Jika ada sahabat yang pernah melakukan kesalahan seperti zina atau mencuri, maka:
- Kesalahan tersebut telah ditebus dengan tobat dan hukuman syar‘i.
- Keadaan mereka kembali kepada keadilan.
Adapun orang yang dicela dan ternyata bukan sahabat sejati, maka celaan tersebut berlaku karena status kesahabatannya tidak sah.
3. Ketelitian (Ḍabṭ) Sahabat
Para sahabat memiliki sifat ḍabṭ (ketelitian) dalam meriwayatkan hadis, meskipun tingkatannya berbeda-beda. Kekeliruan mungkin terjadi, namun sangat kecil karena:
- Kedekatan mereka dengan Nabi ﷺ.
- Cara menerima ilmu secara langsung.
- Minimnya perantara dalam transmisi hadis.
Perbedaan riwayat di antara sahabat dipahami sebagai perbedaan ijtihad, bukan kelemahan hadis.
4. Tidak Dikenalnya Hadis Syādz dan Mu‘allal
Pada masa sahabat, tidak ditemukan praktik hadis syādz atau ‘illat yang menggugurkan hadis. Yang ada hanyalah perbedaan dalam penarikan kesimpulan hukum.
Hadis Maqbul pada Abad Kedua Hijriah
Pada abad kedua Hijriah, syarat hadis maqbul sudah dipraktikkan secara nyata, meskipun belum diformalkan dalam bentuk kaidah tertulis.
Beberapa praktik penting pada masa ini meliputi:
1. Menilai kejujuran perawi.
2. Menilai kekuatan hafalan perawi.
3. Memastikan sanad bersambung.
4. Menolak riwayat yang menyelisihi perawi yang lebih kuat.
5. Menolak hadis dari perawi pendusta, banyak kesalahan, tidak dikenal, atau sanadnya terputus.
Hal ini menunjukkan bahwa substansi ilmu kritik hadis telah hidup dan berkembang, meskipun istilah-istilah teknisnya belum disusun secara sistematis.
Hadis Maqbul pada Abad Ketiga Hijriah
Abad ketiga Hijriah merupakan masa keemasan kodifikasi dan pematangan ilmu hadis, dengan tokoh-tokoh besar seperti Imam al-Bukhari, Muslim, Ahmad bin Hanbal, dan lainnya.
Pada masa ini, syarat hadis maqbul dirumuskan secara jelas dan ketat, yaitu:
1. Sanad bersambung
2. Perawi adil
3. Perawi dhabith
4. Tidak syādz
5. Tidak ber-‘illat
Selain itu, terjadi perkembangan besar dalam dunia keilmuan hadis, antara lain:
- Rihlah ilmiah untuk mencari dan meneliti hadis.
- Penulisan ilmu rijal dan jarh wa ta‘dil.
- Kodifikasi hadis secara luas.
- Lahirnya kitab-kitab besar seperti Musnad, Shahih, Sunan, dan al-Kutub as-Sittah.
- Pemurnian hadis Nabi ﷺ dari perkataan sahabat dan tabi‘in.
Menshahihkan Hadis di Luar Kitab Shahih yang Masyrhur
Ulama berbeda pendapat mengenai kemungkinan menshahihkan hadis pada masa setelah periode kodifikasi besar.
1. Ibnu Shalah berpendapat bahwa pada masa sekarang tidak mungkin lagi menshahihkan atau mendhaifkan hadis secara mandiri.
2. Sebagian ulama seperti Imam Nawawi, Ibnu Qattan, dan al-Maqdisi berpendapat bahwa hal tersebut masih memungkinkan.
3. Imam as-Suyuthi mengompromikan kedua pendapat:
- Yang tidak mungkin adalah menetapkan shahih li dzatihi.
o Yang masih mungkin adalah menetapkan shahih li ghairihi, yaitu hadis yang menjadi kuat karena adanya penguat.
Perkembangan ketentuan hadis maqbul menunjukkan bahwa ilmu hadis tidak lahir secara instan, tetapi melalui proses panjang dan bertahap. Dari kepercayaan penuh terhadap sahabat di abad pertama, praktik kritik sanad dan perawi di abad kedua, hingga perumusan kaidah ilmiah yang matang di abad ketiga. Hal ini membuktikan betapa besar perhatian para ulama dalam menjaga kemurnian sunnah Nabi ﷺ sebagai pedoman umat Islam sepanjang masa.
