JEMBER — Ma’had Aly Assunniyyah Kencong, Jember, Jawa Timur, kembali menggelar diskusi rutin bagi para muhadir (dosen), Senin (4/5/2026). Bertempat di Ruang 1 Ma’had Aly Assunniyyah, kegiatan tersebut dihadiri seluruh jajaran pengajar dengan suasana hangat dan penuh dialog ilmiah. Pada kesempatan itu, Ust. Saiful Badri, B.Sc., M.H. hadir sebagai pemateri tunggal dengan mengangkat tema mengenai penggunaan hadis da’if dalam khazanah keilmuan Islam.
Dalam pemaparannya, Ust. Saiful menjelaskan bahwa hadis sahih dan hasan memang menjadi landasan utama dalam penetapan hukum syariat. Namun demikian, menurutnya, hadis da’if tidak otomatis ditinggalkan begitu saja oleh para ulama.
“Mayoritas ulama membolehkan penggunaan hadis da’if dalam fadhail al-a’mal dan mustahabbat, selama memenuhi syarat-syarat tertentu,” ujar Ust. Saiful di hadapan para peserta diskusi.
Ia menambahkan bahwa pandangan tersebut bukan hal baru, melainkan telah menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam sejak masa ulama terdahulu. Para peserta diskusi juga menyoroti bahwa sebagian ulama bahkan menggunakan hadis da’if dalam persoalan hukum halal dan haram pada kondisi tertentu.
“Ini merupakan mazhab tiga imam besar, yakni Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal. Bahkan beberapa ulama hadis seperti Abu Dawud dan al-Nasa’i juga memiliki pendekatan serupa,” terangnya.
Meski demikian, penggunaan hadis da’if tersebut tetap dibatasi dengan sejumlah ketentuan. Menurut Ust. Saiful, hadis yang dipakai tidak boleh memiliki kelemahan yang terlalu parah dan hanya digunakan ketika tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat dalam persoalan yang sama.
Selain itu, forum juga membahas fungsi hadis da’if sebagai alat tarjih atau penguat makna dalam penafsiran. Disebutkan bahwa Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ pernah menggunakan hadis mursal untuk menguatkan suatu pendapat, sementara Ibn al-Qayyim memakai riwayat lemah untuk memperkuat penafsiran ayat Al-Qur’an.
“Dalam metodologi ulama klasik, hadis da’if tetap memiliki nilai argumentatif dan fungsi ilmiah yang cukup penting,” jelasnya.
Di akhir diskusi, Ust. Saiful menegaskan bahwa metodologi para muhaddisin sangat berpengaruh terhadap cara para fuqaha melakukan istinbat hukum. Ia juga mengingatkan agar umat tidak tergesa-gesa menolak hadis da’if secara mutlak.
“Menyamakan seluruh hadis da’if dengan hadis palsu adalah pandangan yang kurang selaras dengan keluasan perspektif ulama salaf,” pungkasnya.
