Mengenal Zakat: Pengertian dan Ketentuannya

 

Jember, mahadalyassunniyyah.ac.id.

Zakat merupakan suatu hal yang biasa dilakukan umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, khususnya zakat fitrah yang dilakukan pada Bulan Ramadhan bagi orang yang telah memenuhi kriteria sebagai muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Namun sudah menjadi rahasia umum, tidak sedikit dari umat muslim khususnya di Indonesia yang masih belum faham seutuhnya mengenai zakat itu sendiri beserta ketentuan-ketentuannya.

 

Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa (etimologi) adalah berkembang dan mempunyai beberapa arti yaitu, Al-Barokah (keberkahan), An-Nama’ (pertumbuan), At-Thaharah (kesucian), dan As-Shalahu (kebaikan).

Sedangkan zakat secara istilah (terminologi) adalah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu, dan diberikan pada golongan tertentu. Zakat juga bisa diartikan, mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai takaran nishob (takaran tertentu yang menjadi batas minimal harta wajib dikeluarkan zakatnya), dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dan harta tersebut merupakan milik sendiri dengan kepemilikan sempurna yang tidak ada kepemilikan orang lain didalamnya, serta usia kepemilikannya genap setahun (haul).

Seorang muslim juga telah diwajibkan zakat sejak lahir hingga wafat.

Zakat secara filsafati, mempunyai beberapa arti penting yang dikemukakan oleh imam al-kassani yaitu:

Pertama, menunaikan zakat merupakan upaya untuk menolong orang lemah, dan memiliki keterbatasan. Membantu orang yang membutuhkan pertolongan dan menopang mereka agar mampu melaksanakan perkara yang diwajibkan Allah.

Kedua, membayar zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menghaluskan budi pekertinya, sehingga bisa menjadi orang yang pemurah dan mempunyai kepekaan tinggi terhadap sesamanya, sehingga akan timbul rasa empati dan solidaritas yang tinggi terhadap sesama.

Ketiga, Allah telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kaum yang berkecukupan dengan memberikan harta yang melebihi kebutuhan pokok, sebagai wujud rasa syukur atas rizki yang telah mereka terima. Membayarkan zakat merupakan salah satu wujud manifestasi mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah.

Dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, yang dimaksud zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

 

Sasaran Zakat

Sasaran dana zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dalam al-quran surat at-taubah ayat 60, yaitu:

إِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاَءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِيْ الرِّقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ للَّهِ وَابْنِ السَبِيلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللَّهِ . وَاللَّهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf(orang yang dilunakan hatinya masuk islam), hamba sahaya, untuk orang yang berhutang, untuk jalan allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan kelompok yang berhak menerima zakat yaitu kaum fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

 

Perkara yang wajib dizakati

Zakat wajib dilakukan pada lima perkara, yaitu:

1. Hewan ternak, yaitu sapi atau kerbau, unta, dan kambing.

2. Al-Atsman, yaitu emas dan perak.

3. Az-Zuru’ Hasil pertanian atau makanan pokok.

4. Buah-buahan, yaitu kurma dan anggur.

5. Barang dagangan.

Itulah beberapa hal mengenai pengertian zakat dan ketentuan lainnya agar difahami

dan bisa dilakukan sesuai dengan syariat.

Wallahua’lam bisshowab.

 

 

Ditulis oleh: Arin Ro’isul Hamid, Mahasantri Mustawa 1

One thought on “Mengenal Zakat: Pengertian dan Ketentuannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *