MAHADALYASSUNNIYYAH.AC.ID, Kencong.
Tahun ke-16 (ada yang mengatakan pada tahun ke-17 dan tahun ke-18), pada era Khalifah Umar bin Khatthab RA, para sahabat nabi menyepakati perihal permulaan tanggal tahun Islam, yakni dimulai dari tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW.
Kronologi inisiatif penetapan Tarikh Islami ini adalah tatkala Amirul Mukminin Umar bin Khattab mendapat sebuah surat yang berisi tentang seseorang yang memiliki tanggungan hutang kepada temannya dan jatuh temponya pada bulan Sya’ban.
“Sya’ban yang mana ini ? Apakah Sya’ban tahun ini, tahun lampau atau tahun depan?” Tanya Umar.
Akhirnya Umar mengumpulkan para sahabat dan mengajak musyawarah mereka prihal penetapan tahun Islam yang bisa bermanfaat untuk mengetahui jatuh temponya hutang dan manfaat-manfaat lainnya.
Dalam diskusi tersebut ada beberapa pendapat dari para sahabat, ada yang mengusulkan tahun islam penetapannya dibuat seperti model penetapan tahun ala orang Persia, yang mana mereka menetapkan tahun atas dasar raja-raja mereka, bergantian antara raja satu dengan raja berikutnya. Namun usulan ini ditolak oleh Khalifah Umar bin Khatthab.
Ada yang mengusulkan dibuat seperti orang Romawi, mereka menjadikan kerajaan raja Iskandar al Maqduni sebagai permulaan tahun mereka. Lagi-lagi Umar tidak suka usulan ini.
Selain dua usulan tersebut, ada beberapa usulan lagi perihal penetapan awal dimulainya tahun Islam, yakni ada yang berpendapat dimulai dari waktu kelahiran Rasulullah SAW, ada yang berpendapat di mulai dari waktu diutusnya Rasulullah, ada yang berpendapat dimulai dari hijrahnya rasul dan ada yang berpendapat dimulai dari waktu wafatnya baginda nabi.
Dari sekian pendapat baru tersebut, Umar lebih condong kepada pendapat dimulainya tahun Islam adalah dihitung dan dimulai dari waktu hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, hal ini karena lebih jelas tolak ukurnya dan lebih mudah diingat karena kepopulerannya. Akhirnya para sahabat menyepakati hal itu.
wallaahu a’lam bisshowab
Sumber: Kitab As Sirah An Nabawiyyah Libni Katsir, karya Imam Al Hafidz Abi al Fida’ Ismail bin Umar Ibni Katsir Ad Dimasyqi Hal 219 cetakan Dar al Kutub al Islamiyyah, yang ditahqiq Mahmud Umar Ad Dimyathi.
________________________________________
Penulis: Muhammad Hamdi,Dosen Ma’had Aly Assunniyyah Kencong Jember.