MAHADALYASSUNNIYYAH.AC.ID, Kencong.
Pengertian Takhrij adalah
عزو الحديث إلى مصادره الأصلية مع بيان درجته عند الحاجة
“Menisbatkan/menunjukkan terhadap keberadaan hadis kepada sumber-sumber aslinya serta menjelaskan derajat hadis tersebut (antara shohih dan dho’ifnya) ketika dibutuhkan”.
Adapun redaksi yang digunakan untuk menunjukkan pada tempat hadis adalah dengan menggunakan kalimat أخرجه (akhrajahu) atau رواه (rawaahu). Contohnya :
١. أخرجه البخاري في صحيحه
٢. رواه ابن ماجه في سننه
Hadis yang dimaksud dalam definisi takhrij di atas adalah mencakup hadis marfu’, hadis mauquf dan hadis maqthu’. Adapun yang dimaksud sumber asli dalam definisi tersebut adalah kitab-kitab yang meriwayatkan hadits beserta sanadnya secara lengkap, seperti kutub sittah, musnad ahmad dan lainnya. Kebalikan dari sumber asli adalah sumber cabang (المصدر الفرعي), yakni kitab yang menyebutkan hadits tanpa sanad yang lengkap, seperti kitab Riyadhussholihin, At Targhib wat Tarhib, Jami’ul Ushul, Bulughul Maram dan lainnya.
Pada definisi di atas ada sedikit catatan, yakni perihal menjelaskan derajatnya hadis ketika melakukan takhrij, ini merupakan hal yang diperselihkan, ada yang memasukkannya dalam definisi dan ada yang tidak memasukkannya, sebab derajat hadis merupakan faidah dari praktek takhrij itu sendiri, bukan bagian dari praktek takhrij.
Sedangkan Ilmu Takhrij adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan metode-metode yang bisa memudahkan dalam mengetahui tempatnya hadis dalam sumber-sumber aslinya dan membahas tentang aturan-aturan redaksi takhrij (صياغة التخريج).
Yang dimaksud kaidah-kaidah untuk memudahkan mengetahui tempatnya hadis ialah sebagai berikut :
1. Takhrij dengan metode mengetahui الراوي الأعلى (perowi paling atas).
2. Takhrij dengan metode mengetahui موضوع الحديث (tema pembahasan hadis).
3. Takhrij dengan metode mengetahui لفظة من متن الحديث (satu lafadz dari matan hadis).
4. Takhrij dengan metode mengetahui مطلع الحديث (permulaan lafadz hadis).
5. Takhrij dengan metode mengetahui صفة الحديث (sifatnya hadis).
6. Takhrij dengan metode software/aplikasi komputer atau dikenal dengan برامج الحاسب seperti Maktabah Syamilah, Jami’ Khodimil Haromain dan lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan aturan-aturan redaksi takhrij (صياغة التخريج) adalah yang biasa dikenal dengan istilah وظائف المخرج, yakni langkah-langkah peredaksian takhrij dengan menggunakan redaksi ilmiyyah sesuai kaidah-kaidah pakar fan takhrij hadis.
Dengan demikian bisa disimpulkan perihal perbedaan mendasar antara Takhrij dengan Ilmu Takhrij. Takhrij adalah aktivitas mengkaji dan meneliti suatu hadits dalam sumber-sumbernya kemudian menunjukkan terhadap tempat hadis dalam sumber-sumber tersebut.
Sedangkan Ilmu Takhrij adalah kaidah-kaidah dan metode-metode yang digunakan oleh seorang pengkaji dalam kajian takhrij haditsnya dan peredaksian takhrijnya.
Adapun korelasi atau hubungan antara Takhrij dengan Dirasah Asanid adalah sebagai berikut :
Takhrij adalah menisbatkan/menunjukkan terhadap keberadaan hadis kepada sumber-sumber aslinya, sedangkan Dirasah Asanid adalah pembuktian akan terpenuhinya syarat-syarat hadis maqbul.
Dari sini bisa dilihat bahwa Takhrij dan Dirasah Asanid adalah dua cabang ilmu yang berdiri sendiri secara independen namun antara keduanya memiliki keterkaitan yang kuat. Takhrij adalah perantara untuk menuju Dirasah Asanid. Seseorang tidak akan mampu mengkaji hadis dan mengetahui derajatnya kecuali setelah mengkroscek sanadnya dan meneliti kondisi para perowi-perowinya perspektif jarh dan ta’dilnya. Dan seseorang tidak akan bisa mengkaji sanad dan perowi suatu hadits kecuali dengan perantara takhrij.
Maka tujuan akhirnya sebenarnya adalah Dirasah Asanid, sedangkan Takhrij merupakan perantara dari Dirasah Asanid dan mengetahui derajat hadis.
Wallaahu A’lam Bisshowab.
Sumber:
Dr. Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad As Syayi’, Kitab Takhrijul Hadits Halaman 21-25, Cetakan Dar Al Malikiyyah
Penulis: Muhammad Hamdi, Dosen Ilmu Takhrij dan Dirasah Asanid Ma’had Aly Assunniyyah Kencong Jember