MAHADALYASSUNNIYYAH.AC.ID, Jakarta – Ma’had Aly Assunniyyah Kencong Jember melalui Naib Mudirnya, Dr. Akhmad Zaeni, M.Pd., hadir dalam kegiatan Uji Publik dan Review Dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Marhalah Ula (M1), Tsaniyah (M2), dan Tsalitsah (M3). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh pada Senin – Rabu (04–06/08/2025) di Hotel Luminor, Jakarta Pusat.
Kegiatan strategis tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta, terdiri dari pakar keilmuan, anggota Majelis Masyayikh, serta sejumlah perwakilan Mudir Mahad Aly se-Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mematangkan konsep standar mutu dalam penyelenggaraan pendidikan Mahad Aly, khususnya menyongsong era penguatan kelembagaan pasca Undang-Undang Pesantren tahun 2019.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin, dalam sambutannya mengakui bahwa pembahasan terkait regulasi dan penjaminan mutu untuk Marhalah Tsaniyah dan Tsalitsah sebenarnya belum menjadi agenda utama. Namun, desakan dan aspirasi kuat dari para Mudir Mahad Aly menjadikan hal tersebut tak terhindarkan.
“Sebenarnya Majelis Masyayikh masih belum merencanakan pembahasan regulasi dan penjamin mutu M2 dan M3, namun aspirasi dari arus bawah sangat kuat. Saat ini sudah ada 4 Mahad Aly yang menyelenggarakan M2 dan terdapat 12 proposal pendirian M2 yang telah masuk ke Majelis Masyayikh,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan uji publik ini.
“Kegiatan ini sangat penting, apalagi kini muncul wacana pembentukan Direktorat Pesantren secara mandiri, terpisah dari Dirjen Pendis. Tantangan ke depan adalah memilih kerangka hukum yang akan digunakan oleh Mahad Aly; apakah memakai Undang-Undang Perguruan Tinggi atau tetap berdasarkan Undang-Undang Pesantren tahun 2019,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya rekognisi akademik terhadap dosen Mahad Aly, khususnya untuk jenjang M2 dan M3. Untuk itu, Dirjen Pendis tengah merancang skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) guna mengakui jenjang pendidikan dan kompetensi keilmuan yang telah dilalui oleh para kiai.
“Setiap M2 idealnya memiliki minimal 3 dosen bergelar doktor, sedangkan untuk M3 minimal 2 profesor. RPL ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mencukupi kebutuhan dosen di Mahad Aly,” tambahnya.
Dr. Akhmad Zaeni dalam forum tersebut menyampaikan komitmen Mahad Aly Assunniyyah Kencong untuk mendukung penuh arah kebijakan tersebut.
“Kami menyambut baik hadirnya dokumen penjamin mutu untuk M1, M2, dan M3 ini. Dalam waktu dekat, Mahad Aly Assunniyyah InsyaAllah akan mengajukan pendirian M2. M1 di Mahad Aly Assunniyyah telah meluluskan lebih dari 120 mahasantri, dan saat ini masih terdapat sekitar 40 mahasantri lulusan M1 yang masih aktif dan menetap di pondok. Oleh karena itu, keberadaan Marhalah Tsaniyah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Zaeni.
Uji publik ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penyusunan kebijakan nasional terkait pendidikan tinggi berbasis pesantren, yang tetap menjaga kekhasan keilmuan Islam ala pesantren namun tetap terukur secara akademik.
