Pengertian Hadits Maqbul Serta Macam-Macamnya 

Hadits merupakan landasan hukum terkuat setelah Al-Qur’an. Selain itu, hadits juga menjadi penjelasan bagi ayat-ayat Al-Qur’an yang masih samar. Pengambilan hadits untuk dijadikan landasan dan dalil dari sebuah hukum agama itu butuh ketelitian, harus melihat dari berbagai sisi, salah satunya adalah dari segi kuat dan lemahnya suatu hadits.

Hadits ditinjau dari segi kuat dan lemahnya dibagi menjadi dua, yaitu hadits Maqbul (diterima) dan hadits mardud (tertolak). Hadits maqbul adalah hadits yang dapat diamalkan dan bisa dijadikan hujjah atau dalil hukum syari’at.

Sedangkan hadits mardud hanya bisa diamalkan dalam fadhoilul a’mal (keutamaan amal) saja, dan tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil suatu hukum.

Hadits yang dihukumi maqbul ada bermacam-macam, yaitu:

1. Sohih Lidzatihi

Sohih lidzatihi adalah suatu hadits yang didalamnya berkumpul 5 syarat diterimanya suatu hadits.yaitu:

a) اتصال السند (sanad yang sambung)

b) عدالة الرواة(rowi yang adil)

c) ضبط الرواة (rowi yang dobit)

d)عدم الشذوذ(tidak ada syadz)

e) عدم العلة القدحة (tidak ada illat yang mencacatkan)

Hukum dari hadits ini bisa dijadikan hujjah/dalil dari suatu masalah agama.

Hadits sohih juga memiliki beberapa tingkatan dinisbatkan pada kitab-kitab yang meriwayatkan hadits tersebut seperti yang telah dinadzomkan dalam Kitab Tol’atul Anwar:

اعلي الصحيح ما عليه اتفقا#فما روي الجعفي فردا ينتقي

فمسلم كذاك في الشرط عرف#فما لشرط غير ذين يكتنف

 

2. Sohih Lighoirihi

Hadits ini disebut juga hadits hasan yang diriwayatkan dengan jalur periwayatan lain yang sama atau diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang sohih.

Dinamakan dengan hadits sohih lighoirihi karena kesohihannya tidak berasal dari hadits itu sendiri melainkan ada penguat dari hadits lain.

 

3. Hasan Lidzatihi

Hadist Hasan Lidzatihi adalah hadits yang sanadnya sambung dengan penukilan rowi yang adil tetapi khofifud dobti (kekuatan hafalan rowi hadits levelnya dibawah hadits sohih) serta tidak ada syadz dan illat yang mencacatkan.

Hukum dari hadits ini adalah boleh diamalkan dan dijadikan hujjah akan tetapi tingkatannya lebih rendah dari hadits sohih lighoirihi.

4. Hasan Lighoirihi

Hadits ini merupakan hadits do’if dengan banyak jalur periwayatan dan sebab kedo’ifannya bukan karena rowi yang fasiq atau kaddazb (terindikasi banyak berbohong).

Hadits doif yang bisa naik menjadi hasan lighoirihi itu harus memenuhi 2 syarat sebagai berikut:

1. Diriwayatkan dari jalur lain secara do’if atau

2. Riwayat yang lebih kuat sebab kedo’ifan berupa hafalan yang lemah, terputus sanadnya, atau tidak tau rowinya yang mana.

Hadits hasan lighoirihi lebih rendah tingkatannya daripada hadits hasan lidzatihi.

Apabila ada pertentangan antara hadits hasan lidzatihi dengan hadits hasan lighoirihi maka yang dimenangkan adalah hadits hasan lidzatihi. Wallahu a’lam.

Penulis: Lailatul Badriyah Mahasantri Mustawa 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *