Jarḥ (الجرح) adalah menyifati seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan riwayatnya ditolak atau dilemahkan, seperti berdusta, buruk hafalan, atau fasik.
Ta‘dīl (التعديل) adalah menyifati seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan riwayatnya diterima, seperti adil dan ḍābiṭ (kuat hafalannya).
Syarat-Syarat Orang yang Melakukan Jarḥ dan Ta‘dīl
- Berilmu, yaitu mengetahui keadaan para perawi serta sebab-sebab jarḥ dan ta‘dīl.
- Bertakwa, agar berlaku adil dan objektif.
- Wara‘, sehingga terhindar dari sikap terlalu mudah, fanatisme, dan mengikuti hawa nafsu.
- Jujur, sehingga tidak berbicara kecuali berdasarkan pengetahuan.
- Mengetahui sebab-sebab jarḥ dan ta‘dīl, agar memahami apa yang mencacatkan perawi dan apa yang tidak.
- Mengetahui bahasa Arab dan uslubnya, sehingga tidak salah memahami istilah para ulama dalam jarḥ dan ta‘dīl serta tidak keliru memahami riwayat yang menjadi dasar penilaian terhadap perawi.
Adab Orang yang Melakukan Jarḥ dan Ta‘dīl
- Bersikap moderat dalam memberikan pujian dan tidak berlebihan dalam memuji perawi.
- Tidak mencela melebihi kebutuhan; cukup menjelaskan sebab yang diperlukan untuk mengetahui keadaan perawi.
- Tidak hanya menyebutkan jarḥ apabila terdapat jarḥ dan ta‘dīl sekaligus, tetapi menyebutkan keduanya agar penilaian menjadi adil dan memungkinkan dilakukan tarjīḥ.
- Tidak mencela orang yang tidak perlu dicela, karena tujuan jarḥ adalah menjaga agama dan membedakan hadis sahih dari hadis yang lemah, bukan menjatuhkan kehormatan orang lain.
Tingkatan Ta‘dīl
- Tingkatan para sahabat.
- Ta‘dīl dengan lafaz yang menunjukkan penegasan sangat kuat atau menggunakan bentuk superlatif (af‘al at-tafḍīl).
- Mengulang lafaz pujian, misalnya: tsiqah tsiqah.
- Menggunakan satu lafaz pujian, seperti: tsiqah.
- Ungkapan seperti: laysa bihi ba’s (tidak mengapa) atau lā ba’sa bih.
- Ungkapan yang menunjukkan kedekatan dengan celaan, seperti: laysa bi ba‘īd min aṣ-ṣawāb (tidak jauh dari kebenaran).
Hukum Perawi pada Tingkatan Ta‘dīl
- Tingkatan 1, 2, 3, dan 4: hadisnya dapat dijadikan hujjah.
- Tingkatan 5: hadisnya ditulis untuk diuji dan diteliti.
- Tingkatan 6: hadisnya ditulis untuk i‘tibār (sebagai pendukung atau bahan pertimbangan).
Tingkatan Jarḥ
- Seperti ucapan: fīhi maqāl (ada pembicaraan terhadapnya) atau yunkaru marratan wa yu‘rafu ukhrā (kadang diingkari dan kadang diterima).
- Lebih buruk dari tingkat pertama, seperti: lā yuḥtajju bih (tidak dapat dijadikan hujjah).
- Lebih buruk dari tingkat kedua, seperti: mardūd al-ḥadīts (hadisnya ditolak).
- Seperti: yasriqu al-ḥadīts (mencuri hadis) atau muttaham bil-kadhib (tertuduh berdusta).
- Seperti: dajjāl, kadhdhāb (pendusta besar), yakdhib (berdusta), atau waḍa‘a ḥadītsan (memalsukan hadis).
- Ungkapan yang menunjukkan puncak kedustaan, seperti: akdhab an-nās (manusia paling dusta) atau ilaihi al-muntahā fil-kadhib (puncak kedustaan ada padanya).
Hukum Perawi pada Tingkatan Jarḥ
- Tingkatan 1 dan 2: hadisnya ditulis untuk i‘tibār (penguat atau bahan pertimbangan).
- Tingkatan 3, 4, 5, dan 6: hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah, tidak dapat dijadikan syāhid (penguat), dan tidak dapat dijadikan i‘tibār.
Syarat Diterimanya Jarḥ dan Ta‘dīl
- Jarḥ dan ta‘dīl harus berasal dari orang yang memenuhi syarat sebagai penilai.
- Jarḥ tidak diterima kecuali jika dijelaskan sebabnya (jarḥ mufassar), sedangkan ta‘dīl tidak disyaratkan menjelaskan alasannya.
- Jarḥ yang bersifat global (tidak dijelaskan sebabnya) dapat diterima terhadap perawi yang tidak memiliki penilaian ta‘dīl, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Al-Ḥāfiẓ Ibnu Hajar.
Jika Jarḥ dan Ta‘dīl Bertentangan
Menurut jumhur ulama, jarḥ didahulukan atas ta‘dīl dengan tiga syarat:
- Jarḥ tersebut dijelaskan sebabnya dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
- Orang yang melakukan jarḥ bukan orang yang fanatik terhadap perawi tersebut atau terlalu keras dalam mencela.
- Orang yang melakukan ta‘dīl tidak menjelaskan bahwa sebab jarḥ tersebut telah gugur atau tertolak dari perawi itu.
Cara Menetapkan Jarḥ dan Ta‘dīl Perawi
- Dua orang ulama menegaskan keadilan seorang perawi.
- Ketsiqahan seorang perawi telah masyhur di kalangan ahli riwayat.
- Ta‘dīl oleh satu orang. Pendapat ini dipilih oleh Al-Khaṭīb Al-Baghdādī, Ibnu Ṣalāḥ, dan banyak ulama muḥaqqiq.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata:
“Setiap pembawa ilmu yang dikenal memiliki perhatian terhadap ilmu maka ia dianggap adil, dan keadaannya senantiasa dibawa kepada hukum keadilan hingga terbukti adanya jarḥ pada dirinya atau banyak kesalahannya.”
Beliau berdalil dengan hadis Nabi ﷺ:
“Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi; mereka menolak penyimpangan orang-orang yang melampaui batas, pemalsuan orang-orang yang batil, dan penafsiran orang-orang yang bodoh.”
Penulis: Ahmad Rodli, Mudarris/Dosen Ma’had Aly Assunniyyah
